
Era Kemarahan dan Keadaban Digital
Media sosial berkontribusi dalam merekam dan mendistribusikan pesan-pesan kebencian yang selanjutnya meletupkan kekerasan hingga pembunuhan.
Media sosial berkontribusi dalam merekam dan mendistribusikan pesan-pesan kebencian yang selanjutnya meletupkan kekerasan hingga pembunuhan.
Kasus dugaan ujaran kebencian guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya masih terus bergulir. Saat ini Dewan Kehormatan UGM masih melakukan pemeriksaan.
Terdakwa Edy Mulyadi hari ini menjalani sidang dakwaan kasus 'jin buang anak'. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirut LPDP Andin Hadiyanto memastikan Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko belum memberikan klarifikasi terkait ujaran SARA yang diposting di media sosialnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengkritik keras pernyataan SARA Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko lewat media sosialnya. Dia mendesak Budi dipecat.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyesalkan pernyataan bernada SARA atau ujaran kebencian yang disampaikan oleh Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko.
Edy Mulyadi akan segera disidang di kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait pernyataannya soal 'jin buang anak'.
Guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terkait kasus pengeroyokan Ade Armando. Kasus ini kini diusut UGM.
Terkait dugaan ujaran kebencian kasus pengeroyokan Ade Armando, Guru Besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya memberi pernyataan hari ini. Berikut ini selengkapnya.
UGM melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik salah seorang Guru Besarnya, Prof Karna Wijaya, terkait postingan soal kasus penganiayaan Ade Armando.