Pemuda berinisial AR (20) ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi.
Dilansir detikNews, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026). Polisi kemudian bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nunu kepada wartawan, Minggu (31/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunu menerangkan korban diperkosa di rumah pelaku. Pelaku sempat menutup tangan korban yang berusaha untuk berteriak minta tolong.
Pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," ucapnya.
(dai/dai)











































