Satu lagi pelaku pencurian motor kelompok penembak Bripka Anumerta Arya Supena ditangkap polisi. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Adapun identitas pelaku yang tertangkap yakni Agustoni (37) alias Marmut warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan Agus tertangkap pada Jumat (29/5/2026) malam pukul 20.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam tim gabungan Polda Lampung dari Jatanras dan Intel berhasil menangkap satu pelaku jaringan penembak Bripka Anumerta Arya Supena. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya, Sabtu (30/5/2026).
Indra menyebutkan pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan.
"Benar, yang bersangkutan ini memberikan perlawanan. Dia melawan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Terkait tindak kejahatan yang dilakukan, Indra mengatakan Agustoni terlibat di beberapa pencurian motor di dealer.
"Pelaku ini terlibat pencurian motor di 6 TKP berbeda dan semua di dealer motor. Ada di Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Pringsewu," terangnya.
Atas perbuatannya, Agustoni dijerat dengan Pasal 477 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman penjara 7 tahun.
