Sembilan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku pembunuhan Yoga (43) berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Jalan Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Pelaku berinisial KE (41) warga Jalan Kenanga I, Lintas Kelurahan Lubuk Benalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Alhamdullilah pelaku yang menjadi target operasi berhasil kami amankan dari serangkaian penyidikan yang kami lakukan," ujar Kapolsek SU I Kompol Heri, Minggu (24/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heri, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Yoga meninggal dunia terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu, di Jalan SH Wardoyo Gang Duren Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1, Palembang.
Kejadian tersebut berawal dari korban ditemui anaknya yang menangis karena dilarang istri pelaku untuk main di rumahnya.
"Korban yang tidak terima mendatangi rumah pelaku seorang diri. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan yang berujung cekcok dan terjadilah penusukan yang menyebabkan korban tewas," kata Kapolsek.
Saat itu, istri korban diberitahu jika suaminya sudah ditusuk pelaku dan bersimbah darah di depan rumah pelaku. Kemudian korban di bawah oleh istrinya dengan berboncengan dengan sepeda motor ke Rumah Sakit Bari, namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Kami menerima laporan bahwa ada peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap setelah buron," ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pakaian yg digunakan korban dan β 1 lembar celana saat digunakan korban waktu kejadian dan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 458 Ayat 1 Kuhp Jo Pasal 466 Ayat 3 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
