Dua begal di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DAF (25), dan RR (21) yang rampas motor dan handphone milik Arya Kusuma (25) ditangkap. Dalam aksinya, pelaku juga menusuk korban sebelum barang miliknya dibawa kabur.
Peristiwa begal itu terjadi di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi Permana mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dea Ananda, kakak korban Arya Kusuma (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada di kediamannya masing-masing Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (20/5/2026) malam.
"Benar, setelah menerima laporan dari kakak korban, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan mencari identitas para pelaku," katanya, Jumat (22/5/2026).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat Dea mendapat telepon dari adiknya yang mengaku telah dianiaya dan ditusuk oleh sejumlah pelaku. Mendapat kabar tersebut, Dea langsung menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Dari keterangan korban, selain dikeroyok, motor Honda Vario warna biru dan handphonenya merek Vivo juga dirampas para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di lengan kiri bagian atas siku serta luka robek di pergelangan tangan akibat senjata tajam.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keberadaan pelaku diketahui dan ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
"Setelah identitas pelaku diketahui, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap DAF dan RR di rumahnya masing-masing. Masih ada empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu anggota," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit stainless, satu unit motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 479 dan atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com
