Zainal Abidin Kurir Narkoba asal Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati

Bangka Belitung

Zainal Abidin Kurir Narkoba asal Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 22 Mei 2026 08:30 WIB
Terdakwa Zainal Abidin diterima dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Sumsel
Terdakwa Zainal Abidin diterima dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Sumsel (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menuntut Zainal Abidin terdakwa perkara kasus narkotika dengan hukuman pidana mati. Usai mendengarkan tuntutan, Zainal akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Terdakwa Zainal Abidin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (21/5/2026).

Jaksa Dyah Rahmawati di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidananya melawan hukum dengan menjual dan menawarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjaring hukuman pidana mati kepada terdakwa Zainal Abidin," tegas JPU, Kamis.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika dan dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025 lalu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai puluhan kilogram.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan timbangan digital, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan terdakwa dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan surat dakwaan, rumah terdakwa disebut dijadikan tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terdakwa juga diduga berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Agung.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku menerima bayaran Rp 2 juta usai mengantarkan dua kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan salah satu perusahaan di Tanjung Raja, Ogan Ilir.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads