Pria di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bernama Nawi tega memerkosa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Senin (4/5/2026).
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami luka pada area kemaluannya. Nawi ditangkap polisi pada Senin (11/5/2026).
"Benar, pelaku memaksa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun atau SMP," kata Kasat Reskrim Lutra Iptu Kadek Andi Pradnyadana kepada detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Kadek menceritakan kejadian berawal saat pelaku masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam. Kemudian Nawi langsung berbaring di samping adik iparnya.
"Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membuka baju dalam yang dikenakan korban, lalu memaksa membuka celana pendek dan dalam korban," jelasnya.
Setelah itu, sambug Kadek, pelaku memaksa korban untuk memenuhi aksi bejatnya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kemaluan.
"Akibat persetubuhan paksa tersebut korban mengalami pendarahan hebat dan rasa sakit yang mendalam pada bagian alat kelamin," ujarnya.
(csb/csb)











































