Ayah di Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial WA (40) ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap diduga memerkosa anak kandungnya RK (15).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi," ujarnya, Minggu (17/6/2026).
Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.
