Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Saksi Korupsi Dana PI Usai 2 Kali Mangkir

Lampung

Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Saksi Korupsi Dana PI Usai 2 Kali Mangkir

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mei 2026 14:29 WIB
Eks Gubernur Lampung Arinal saat akan menjadi saksi.
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat akan menjadi saksi korupsi dana Participating Interest (PI). (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Kehadiran Arinal ini menjadi sorotan setelah ia dua kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU).

Arinal tiba di Gedung PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat turun dari kendaraan dan langsung digiring petugas menuju ruang tunggu tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan orang nomor satu di Lampung itu memilih irit bicara saat awak media mencoba meminta keterangan. Tanpa sepatah kata pun, Arinal terus berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB.

Dalam kasus ini, Arinal akan memberikan kesaksian untuk 3 orang terdakwa yakni Heri mantan Komisaris PT LEB M. Hermawan Eriadi mantan Direktur Utama PT LEB periode, dan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Arinal sempat dua kali tidak memenuhi panggilan JPU. Pada pemanggilan pertama, ia mengaku sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter. Sedangkan pada pemanggilan kedua, Arinal menyatakan belum siap mental untuk bersaksi di persidangan terdakwa lain yang lebih dulu disidangkan.

Kehadiran Arinal di persidangan ini pun menjadi perhatian publik lantaran keterangannya dinilai penting dalam mengungkap aliran dan pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB tersebut.

Untuk diketahui, Arinal juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung. Penetapan tersebut dilakukan pada 28 April 2026 lalu.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads