Dua eks anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan, divonis empat tahun sepuluh bulan penjara atas kasus korupsi proyek pikiran (pokir). Vonis ini dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (12/4/2026).
Kedua terdakwa yakni Parwanto dan Robi Vitergo. Para terdakwa terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pokir DPRD OKU.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan kedua terdakwa terbukti secara dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagai telah diubah melalui Undang - undang nomor 20 tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili dan menjatuhkan vonis kepada masing - masing terdakwa Robi Vitergo dan Parwanti dengan pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan penjara," tegas Mejelis Hakim.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 90 hari," kata Hakim.
Usai sidang vonis, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Pantauan detikSumbagsel, usai sidang istri Robi menangis histeris. Ia mengatakan bahwa mereka tidak sedikit pun menyicipi uang tuduhan korupsi tersebut.
"Kami ini orang susah, kami tidak menyiyipi uang tersebut," kata istri Robi menangis histeris diperlukan Robi.
Sementara, istri Parwanto pun ikut menangis mendengar istri Robi menangis histeris.
"Saya tidak terima," katanya menangis di pelukan suaminya Parwanto.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU mencuat setelah pembahasan RAPBD OKU mengalami deadlock akibat konflik internal di tubuh DPRD.
Saat itu terjadi persaingan pengaruh antara dua kubu besar di DPRD OKU, yakni kubu Bertaji dan kubu YPN YESS.
Dalam proses pembahasan anggaran, muncul usulan paket proyek pokir bernilai fantastis mencapai Rp 45 miliar.
Karena proyek tersebut disebut tidak bisa dimasukkan langsung ke dalam struktur APBD, kemudian muncul mekanisme pemberian fee proyek dari rekanan kepada sejumlah anggota DPRD.
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk pihak swasta seperti Sugeng serta M Fauzi alias Pablo lalu mantan Kadis PUPR Novriansyah serta anggota DPRD lainnya yang sebelumnya telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara ini.
