Dua terdakwa perkara korupsi pemberian fee proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan, divonis berbeda oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang. Usai putusan itu, kedua terdakwa menyampaikan putusan berbeda yakni menerima dan pikir-pikir.
Kedua terdakwa yakni Ahmad Thoha alias Anang selaku Direktur PT Taruna Diaksa, serta Mendra HB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi.
Untuk terdakwa Ahmad Thoha alias Anang divonis tahun dan 10 bulan, sementara terdakwa Mendra divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Meski sama-sama terbukti bersalah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa
Ahmad Thoha alias Anang menerima hukuman lebih berat dibandingkan rekannya, Mendra HB.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ahmad Thoha alias Anang dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 60 hari,"tegas Majelis Hakim.
Selain itu, lanjut Majelis Hakim terdakwa Ahmad Thoha juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun," tegas hakim.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra HB dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan,"ujar Majelis Hakim.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan sikap berbeda. Terdakwa Mendra HB langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sedangkan, Ahmad Thoha alias Anang menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sikap serupa juga disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Ahmad Thoha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Mendra HB dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa dikenakan pidana tambahan.
Dalam perkara korupsi proyek pokir DPRD OKU ini, tidak hanya dua terdakwa tersebut yang diproses hukum.
Masih ada dua terdakwa lain yang juga tengah menjalani persidangan, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU.
Keduanya, didakwa sebagai pihak penerima suap terkait proyek pokir tersebut.
(csb/csb)











































