Dua mahasiswa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis. Saat ini, kedua mahasiswa itu sudah ditahan.
Adapun identitas kedua mahasiswa itu yakni MPA (25), dan AW (24). Kedua ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (10/5/2026) malam. Mereka sudah ditetapkan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, saat diamankan para tersangka tengah mengemas barang bukti untuk diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, saat diamankan ada barang bukti tembakau sintetis seberat 24,80 gram," katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Surya mengungkapkan tersangka merupakan mahasiswa. Salah seorangnya pemilik rumah tempat mengedarkan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas peredaran tembakau sintetis itu sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, petugas masih mendalaminya karena para tersangka membantah telah lama mengedarkan barang haram tersebut.
"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kertas papir, handphone, sepeda motor, hingga uang tunai Rp 3,5 juta yang diduga hasil penjualan tembakau sintetis," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
