Ayah di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial H (43), tega mencabuli putri tirinya yang berusia 15 tahun. Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi dan ditahan.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nurmalasari mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret lalu.
Kata dia, tersangka ditangkap di Tanjung Batu Ogan, Ogan Ilir, pada Minggu (10/5) malam.
"Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuannya karena khilaf," ungkapnya, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan akibat aksi bejat pelaku, korban mengalami tekanan mental, sehingga korban melapor ke ibunya dan H ditangkap.
"Benar (pelaku ditangkap), korban yang mengalami tekanan mental karena peristiwa tersebut akhirnya melapor kepada ibunya," katanya.
Kronologi Kejadian
Try menjelaskan, kronologi pencabulan berawal saat tersangka masuk ke kamar korban dan minta dipijat tangannya. Tersangka lalu meraba bagian sensitif korban.
"Korban sempat menepis tangan tersangka. Namun perbuatan tersebut (meraba bagian sensitif) diulangi lagi," jelasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangkanya sudah ditahan dan masih diperiksa anggota kami," ungkapnya.
