2 Sopir Angkot Palembang Ditangkap, Usai Curi Motor Guru Les

Sumatera Selatan

2 Sopir Angkot Palembang Ditangkap, Usai Curi Motor Guru Les

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 10 Mei 2026 23:31 WIB
Polisi saat mengamankan kedua pelaku ke Polsek Ilir Barat I
Foto: Polisi saat mengamankan kedua pelaku ke Polsek Ilir Barat I (Dok. Polsek IB I)
Palembang -

Dua sopir angkot di Palembang diamankan polisi, setelah melakukan pencurian sepeda motor milik warga, pelaku bernama Aidil Saputra (36) dan Renaldi (31). Keduanya beraksi sambil menggunakan mobil angkot.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Toko Sumber saudara, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB 1, Palembang pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi, di mana dalam video tersebut tampak seorang pria turun dari mobil angkot, kemudian mendekati motor korban yang terparkir. Tidak lama pelaku langsung melarikan diri beserta motor korban, berikut mobil angkot tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang diterima dari pihak kepolisian, saat itu korban Magdalena (44) seorang guru les, datang ke Toko Sumber Saudara dengan mengendarai sepeda motor kemudian memarkirkan kendaraannya di depan toko.

Korban masuk ke dalam toko tersebut untuk mengajar dan pada saat akan pulang korban melihat bahwa motornya sudah tidak ada di lokasi. Selanjutnya korban mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil ditemukan.

ADVERTISEMENT

"Atas peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BG-4518-ZC. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 10 juta," kata Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu (9/5/2026) malam.

"Setelah melakukan penyelidikan Tim opsnal IB 1 yang sudah mengantongi identitas pelaku, langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Polsek IB 1 Palembang," ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil angkot kuning bernopol BG-1940-NS dan satu unit motor milik korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

"Mobil angkot tersebut alat yang digunakan. Keduanya (pelaku) berprofesi sebagai sopir," tuturnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads