Polisi Bongkar Peran Anak dan Cucu yang Bunuh Neneknya di Muara Enim

Sumatera Selatan

Polisi Bongkar Peran Anak dan Cucu yang Bunuh Neneknya di Muara Enim

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Mei 2026 10:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Getty Images/ilbusca)
Muara Enim -

Polisi membongkar peran kedua pelaku yang membunuh wanita lanjut usia (Lansia) Palahiyah (87) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua pelaku yang merupakan anak dan cucunya ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Adapun identitas kedua pelaku yakni berinisial E (46) yang merupakan anak korban dan MIM (20) cucunya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Adrian mengatakan saat pencarian korban, pelaku MIM sempat ikut mencari korban. Namun, pelaku ini sempat mengelabui polisi dan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cucunya saat itu ikut mencari korban bersama keluarganya tapi pada saat pencarian ke arah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat , beliau mengatakan tidak usah kesana dikarenakan dia sudah mencari disana," kata Adrian, Jumat (8/5/2026).

Saat pelaku MIM mengatakan hal tersebut, polisi dan keluarga mulai curiga. Sementara untuk pelaku utama yakni anak korban E tidak ikut mencari dan seperti tidak terjadi apa-apa.

ADVERTISEMENT

"Setelah pencarian akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Tim curiga saat itu atas kematian korban, tapi keluarga menolak untuk autopsi," ujarnya.

Setelah dilakukan pendekatan, sebelum pemakaman, kata Adrian, akhirnya keluarga mau korban diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Usai kita menerima hasil autopsi ternyata pada kepala korban Pahaliyah ditemukan gumpalan darah akibat pukulan benda tumpul," ujarnya.

Adrian menuturkan, informasi yang didapat dari keluarga saat pemeriksaan saksi, pelaku kasus pembunuhan ini mengerucut ke pelaku E.

"Pelaku E sempat keceplosan ngomong soal kematian korban dan pemeriksaan mengerucut ke pelaku," ujarnya.

Adrian mengatakan saat pelaku diperiksa, akhirnya pelaku mengakui kalau dirinya yang menghabisi nyawa ibunya karena kesal dan dendam.

"Sebelumnya korban dan pelaku cekcok dan sempat dilerai oleh pelaku MIM. Setelah tenang, ternyata kembali ribut yang berujung pada pembunuhan korban,"ujarnya.

Adrian menuturkan untuk peran pelaku ini membantu E yang merupakan bibinya untuk membuang jasad korban ke hutan di belakang rumah mereka.

"Pelaku MIM ini membantu bibinya karena mereka tinggal satu rumah dengan korban,"katanya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 458 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 20 huruf C KUHP.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads