3 Remaja di Lubuklinggau Ditangkap Usai Bongkar Rumah Kosong

Sumatera Selatan

3 Remaja di Lubuklinggau Ditangkap Usai Bongkar Rumah Kosong

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 10 Mei 2026 18:30 WIB
Tiga remaja di bawah umur di Lubuklinggau ditangkap usai bobol rumah kosong
Foto: Tiga remaja di bawah umur di Lubuklinggau ditangkap usai bobol rumah kosong (Dok. Polsek Lubuklinggau Barat)
Lubuklinggau -

Tiga orang remaja di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi usai membobol rumah warga yakni Murdani (32). Ketiganya diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial MA (17), PRJ (16), dan ADP (15).

Aksi pembobolan itu terjadi di rumah korban Jalan Merak, RT-06, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Barat melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mengatakan sehari sebelumnya korban korban pulang ke Desa Tanjung Sanai, Rejang Lebong, Bengkulu dan menginap sehari di sana. Keesokan harinya saat pulang ke rumah, korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan gemboknya dalam kondisi rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban hilang yakni satu unit sepeda merek United 6.1, satu speaker aktif merek NIKO, serta uang tunai Rp 5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat," katanya, Minggu (10/5/2026).

Usai melakukan penyelidikan, Erwin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri mirip milik korban kepada seorang warga bernama April.

ADVERTISEMENT

Namun tawaran tersebut ditolak oleh saksi April karena dianggap mencurigakan dan menyampaikan hal tersebut kepada polisi hingga akhirnya petugas mengetahui identitas salah satu tersangka yakni ADP.

"Dari informasi tersebut, anggota langsung menangkap tersangka berinisial ADP di rumahnya Kelurahan Keputraan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yakni MA dan PRJ sehingga dilakukan pendalaman hingga keduanya berhasil diamankan," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Barat, Erwin menjelaskan ketiga tersangka berbagi peran saat beraksi dimana salah satu tersangka bertugas memantau situasi, sementara dua tersangka lainnya membongkar gembok pintu rumah dengan martil besi dan mengambil barang-barang di dalam rumah korban.

"Barang hasil curian kemudian disimpan di sebuah rumah kosong yang rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata. Namun ketiga tersangka tidak mengakui mengambil uang Rp 5 juta milik korban, ini masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya.

Erwin mengatakan pada Minggu (10/5/2026), ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP Nasional juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads