Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tanjung Dalam Lahat Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan

Sumatera Selatan

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tanjung Dalam Lahat Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 06 Mei 2026 21:01 WIB
Suhendratmo, mantan Kades Tanjung Dalam Lahat saat menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi dana desa.
Foto: Suhendratmo, mantan Kades Tanjung Dalam Lahat saat menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi dana desa. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay, Kabupaten Lahat, Suhendratmo dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat pada tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 362 juta.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Kelas IA Palembang, yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar, Rabu (6/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Suhendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Terdakwa melanggar pasal 604 UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhendratno, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan," tegas hakim saat bacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Suhendratno juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 362 juta, jika terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, begitupun jaksa penuntut menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Kejari Lahat menuntut terdakwa Suhendratno, dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Suhendratno juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 362 juta, dengan ketentuan apabila mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 362 juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Nomor : R-39/700.1.2.2/LHA/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 19 November 2025.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads