Korupsi Proyel LRT, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 8,5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Korupsi Proyel LRT, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 8,5 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 05 Mei 2026 20:00 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono menjalani sidang vonis
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono menjalani sidang vonis (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono terbukti bersalah dan dijatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Selasa (5/5/2026).

Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana LRT tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan berlanjut sesuai dakwaan ke 1 primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan terdakwa melanggar pasal
2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam Surat Dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim,Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 25,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar, terdakwa tidak mengakui dan mengembalikan kerugian negara dan pernah dihukum kasus korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta terdakwa Prasetyo agar dihukum selama 12 tahun penjara.

Meski begitu, baik tim penasihat hukum dan JPU memilih pikir-pikir usai putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Grees Selly mengatakan adanya inkonsistensi dari majelis hakim yang menganggap BPK sebagai lembaga konstitusional untuk menghitung kerugian negara. Sedangkan dalam vonis tersebut majelis hakim mengacu pada audit Kejati Sumsel.

"Adanya inkonsistensi dari majelis hakim. Dengan keanehan itu wajar terdakwa memilih untuk pikir-pikir, hampir 80 persen insyaallah banding," ujar Grees.

Menurut Grees, yang dibuktikan adalah adanya suap dari PT Perentjana Jaya ke Dirjen, tapi yang muncul justru bukan soal suap-menyuap melainkan kewenangan.

Grees menambahkan bahwa kliennya tidak menjabat penuh sebagai PPK maupun Dirjen,ia menjabat hanya sekitar empat bulan, serta pada periode tersebut tidak ada pencairan, sehingga dinilai jauh dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Yang dibuktikan adanya suap dari PT Perentjana Jaya ke Dirjen, tapi yang dibuktikan bukan suap-menyuap, malah soal wewenangnya. Terdakwa tidak menjabat penuh sebagai PPK, hanya menjalani jabatan selama empat bulan, dan pada saat itu tidak ada pencairan. Ini jauh dari tuduhan penyalahgunaan wewenang,"ungkapnya.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Terdakwa disebut berkolusi dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan melakukan rekayasa penunjukan penyedia jasa tanpa proses seleksi yang sah.

Jaksa juga menemukan adanya pengondisian proyek, kesepakatan fee, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp74,05 miliar.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads