Pria berinisial CD (27), asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sinte. Pelaku kerap mengedarkan narkotika ke mahasiswa.
CD polisi di sebuah kosan di Jalan Lingkar Istana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, baru-baru ini.
"Betul, tersangka berhasil diamankan di sebuah kosan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang," kata Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, penangkapan terhadap CD bermula saat petugas mendapat informasi adanya peredaran sinte di seputaran Demang Lebar Daun. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan.
"Awalnya jika mendapatkan info bahwa di sekitar Demang Lebar Daun ada seseorang (CD) menjual narkotika jenis sinte, kemudian dilakukan penyelidikan," katanya.
Saat penyelidikan pada malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa CD sedang hendak bertransaksi di sebuah kosan di Jalan Lingkar Istana.
"Dari situ anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di istana kos kamar nomof 1.7 terhadap pelaku," katanya.
Saat penangkapan berlangsung, katanya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 spray berisi cairan sinte senilai Rp 9,9 juta, 3 paket sinte jenis tembakau kering total 59,8 gram senilai Rp 1,3 juta, 1 alat suntik untuk memindahkan cairan narkotika jenis sinte ke dalam botol, 5 botol kosong ukuran 10 mililiter dan 80 botol kosong ukuran 5 mililiter.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk penyidikan dan pengembangan perkara," katanya.
Dari pemeriksaan, CD mengakui telah dua bulan ini mengedarkan sinte di Palembang, dan menjualnya ke para mahasiswa dan warga. Setidaknya, dalam kurun waktu tersebut sudah 4 kali CD mengambil barang ke bandar yang dikenalnya via media sosial dengan meraup untung Rp 3 juta.
"Dia warga Belitang dan baru ke Palembang, dua bulan ini baru (jadi pengedar sinte), ambil barang di bandar via medsos sudah 4 kali katanya. Tersangka diterapkan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," jelasnya.
