Sopir di Sungai Penuh Simpan Sabu-Ekstasi, Diduga Jaringan Napi Lapas Jambi

Jambi

Sopir di Sungai Penuh Simpan Sabu-Ekstasi, Diduga Jaringan Napi Lapas Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 03 Mei 2026 22:00 WIB
Sopir ekspedisi di Sungai Penuh, Jambi, ditangkap usai nyambi jadi pengedar narkoba
Sopir ekspedisi di Sungai Penuh, Jambi, ditangkap usai nyambi jadi pengedar narkoba (Foto: Istimewa/Polres Kerinci)
Sungai Penuh -

Polisi menangkap Ripo Agusti (29), seorang sopir ekspedisi terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Sungai Penuh, Jambi. Pelaku diduga mendapat narkoba tersebut dari jaringan narapidana Lapas Kelas IIA Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasi Humas Polres Kerinci Iptu DS Sitinjak mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang dilakukan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku berhasil diamankan saat tiba di lokasi menggunakan sepeda motor," kata DS Sitinjak, Minggu (3/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba di saku celana pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 2,9 gram dan satu butir ekstasi.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti ditemukan di saku kanan depan celana pelaku berupa beberapa paket sabu dan satu butir ekstasi," ujarnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit ponsel merek Redmi, sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ripo mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi bernama IKI. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, sementara pembayaran disebut dilakukan setelah barang habis terjual.

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Jambi melalui komunikasi ponsel oleh seseorang yang tak dikenalinya. Lalu mengarahkan pelaku untuk mengambil narkotika di sekitar Asrama Haji Jambi," jelasnya.

Sementara itu, untuk barang bukti ekstasi didapat pelaku dari seseorang yang dipanggil Sincan di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Respons Kalapas Kelas IIA Jambi

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, ia menyebut bahwa dugaan keterlibatan narapidana dari dalam lapas masih belum dapat dipastikan secara jelas.

"Koordinasi sudah kami lakukan dengan pihak kepolisian, khususnya Polres Kerinci terkait penangkapan tersebut. Akan tetapi, informasi mengenai adanya pengendali dari dalam Lapas Jambi masih bersifat samar, hanya berupa inisial tanpa identitas yang jelas," kata Riko dalam keterangan tertulis Minggu.

Pihak Lapas, kata dia, tidak tinggal diam dan akan segera melakukan penelusuran serta penyelidikan internal secara lebih intensif. Hal ini guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurut Riko, keberadaan alat komunikasi seperti handphone di dalam Lapas sejatinya sudah dilarang keras. Hal ini dibuktikan dengan upaya pengawasan yang terus diperketat melalui razia rutin yang dilakukan secara masif.

"Kami secara berkala melakukan razia internal, bahkan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak ada barang terlarang, termasuk handphone, yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi ilegal," ungkapnya.

Riko memastikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, dalam upaya memberantas peredaran Narkotika dalam Lapas. Dia menegaskan bahwa pihaknya turut berkomitmen untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami siap bersinergi dan mendukung penuh aparat, baik dari kepolisian maupun BNN, untuk mengungkap jaringan ini secara terang dan menyeluruh," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads