2 Curanmor Lintas Kabupaten di Sumsel Beraksi Puluhan TKP Ditangkap, 1 Ditembak

Sumatera Selatan

2 Curanmor Lintas Kabupaten di Sumsel Beraksi Puluhan TKP Ditangkap, 1 Ditembak

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 05 Mei 2026 10:40 WIB
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menggelar ungkap kasus curanmor
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menggelar ungkap kasus curanmor (Foto: Istimewa)
Ogan Ilir -

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang telah beraksi puluhan kali di Sumatera Selatan, ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir. Satu dari dua pelaku ditembak akibat melawan saat penangkapan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni Dede Saputra (29), dan AOR (17). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa asal OKU Timur.

"Anggota kita berhasil menangkap dua pelaku komplotan curanmor lintas daerah yang sudah berulang kali melakukan aksi," katanya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengungkapkan dalam proses penangkapan, Dede sempat melawan petugas dengan mengacungkan senjata api rakitan.

"Akibat aksi itu anggota di lapangan mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku. Sementara AOR diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Bagus, dalam setiap aksinya kedua pelaku kerap bergantian peran. Saat beraksi, satu pelaku bertugas sebagai eksekutor pembobol kendaraan, sementara lainnya mengawasi situasi.

"Terakhir saat ditangkap, DS mengendarai kendaraan dan AOR membobol motor korban. Namun keduanya sering bertukar peran," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci letter T, senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi aktif, senjata tajam jenis badik, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Polisi juga mengungkap, senjata api tersebut pernah digunakan pelaku dalam aksi kejahatan lain di Palembang hingga melukai korban.

"Senpi itu pernah dipakai menembak seorang ibu-ibu di Palembang hingga mengenai kakinya. Pelaku mengakui perbuatannya," kata Bagus.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di puluhan lokasi. Rinciannya, 20 TKP di Ogan Ilir, 10 TKP di OKI, 6 TKP di Prabumulih, 10 TKP di Palembang, serta sejumlah lokasi di Muara Enim yang masih didata.

Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas penadah barang hasil curian dan masih dalam pengejaran.

"Kita masih buru pelaku lain dan penadahnya," tegas Bagus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads