Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menuntut terdakwa Wardhiyah pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Terdakwa Wardiyah, merupakan mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Banyuasin.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, Wardiyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut terdakwa Wardiyah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Wardiyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
JPU juga menetapkan uang kerugian negara sebesar Rp 325.362.572 dirampas untuk negara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta telah merugikan keuangan negara.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Usai mendengarkan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi.
