Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jaringan Desa DPMD Muba

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jaringan Desa DPMD Muba

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 30 Apr 2026 14:01 WIB
Tersangka Ricard Cahyadi dan Ridwan Said digiring ke sel tahanan Pakjo Palembang
Foto: Tersangka Ricard Cahyadi dan Ridwan Said digiring ke sel tahanan Pakjo Palembang (Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait proyek jaringan komunikasi dan informasi desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (28/4), setelah dinilai mengantongi alat bukti yang cukup.

Dua tersangka tersebut adalah Richard Cahyadi (RC) dan Ridwan Said (RS). RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan bukti yang kuat.

"Kami menegaskan bahwa ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan. Setiap upaya menghalangi proses hukum akan ditindak sesuai aturan," katanya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ketut mengungkapkan sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menemukan bukti tambahan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

Usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

"Dalam kasus ini, RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara RC diketahui memang sudah menjalani hukuman dalam perkara lain," jelasnya.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads