Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung. Dia datang ke pengadilan dengan tangan diborgol.
Saat sampai di PN Tanjung Karang Bandar Lampung, Ardito menyampaikan pesan sehat selalu. Hal itu disampaikannya kala memasuki ruang tahanan di PN Tanjung Karang.
Pantauan detikSumbagsel di lokasi, Ardito cs dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan terborgol.
"Alhamdulillah sehat, semoga semua sehat termasuk kawan-kawan yang hadir," ujarnya seraya tersenyum, Rabu (29/4/2026).
Rencananya Ardito akan menjalani persidangan perdana dengan agenda dakwaan. Selain Ardito, tiga terdakwa lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito) , Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito akan menjalani persidangan yang sama.
Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ardito yang kala itu menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
Ardito Cs terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah. KPK menyebut Ardito menerima fee proyek sebesar Rp 5,75 miliar.
