Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya segera disidang.
Sidang ini direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Selain Ardito, ada 3 tersangka lainnya yang akan disidangkan. Mereka adalah Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan persidangan perdana dengan agenda dakwaan akan digelar pada, Rabu 29 April 2026.
"Benar (sidang perdana 29 April 2026)," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Suamsumar menyebut akan ada tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, dan majelis hakim anggota yakni Charles Kholidy, serta Edi Purbanus.
"Majelis hakim juga sudah ditunjuk," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK menyebut Ardito menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari fee rekanan selama Februari hingga November 2025
Uang tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye politik pada Pilkada 2024 lalu.
