Eks Gubernur Lampung Mangkir Lagi dari Panggilan Kejati

Lampung

Eks Gubernur Lampung Mangkir Lagi dari Panggilan Kejati

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 22 Apr 2026 19:20 WIB
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
Foto: Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Tommy Saputra)
Lampung -

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali mangkir dari panggilan Kejati Lampung. Ia direncanakan akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung.

Arinal rupanya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khsusus Kejaksaan Tinggi Lampung yakni pada Kamis, 16 April 2026 dan pada Selasa, 21 April 2026.

"Iya (tidak datang), informasi dari tim penyidik," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kala ditanya terkait penyebab mangkirnya Arinal, Budi belum memberikan jawabannya.

Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan pemanggilan Arinal untuk kembali diperiksa karena berkaitan dengan keterangan 3 orang terdakwa dalam persidangan yakni Heri mantan Komisaris PT LEB M. Hermawan Eriadi mantan Direktur Utama PT LEB periode, dan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB.

ADVERTISEMENT

Ketiganya memberikan keterangan keterlibatan Arinal dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo.

"Rencana pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang," tuturnya.

Dalam perjalanan kasus ini, Kejati telah menyita aset Arinal dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.

Penggeledahan sendiri dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidikan mengamankan uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya disita.

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi :

1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar

2. Logam Mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000

3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah

4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575

5 Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads