Polisi meringkus kurir sabu inisial AV alias Akbar (21) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Polisi menemukan 210 gram sabu-sabu yang disimpan dalam rumahnya.
"Narkotika jenis sabu ditemukan di rumah pelaku dibungkus menjadi 10 klip berukuran sedang dan satu klip berukuran besar. Total semuanya 210 gram," ujar Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Ronald Sipayung kepada detikSumbagsel, Selasa (28/4/2026).
Akbar diringkus oleh Ditresnakoba Polda Babel di perumahan Graha Artha Singosari, Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Senin (27/4). Penangkapan bermula dari adanya laporan ke polisi terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut di hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan muncul nama terduga pelaku AV (21) pada saat itu. Lalu, dilakukan pembuntutan dan pengintaian," terangnya.
Usai dipastikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di kediamannya dengan disaksikan Ketua RT setempat. Awalnya pelaku membantah jika terlibat peredaran narkotika.
"Hasil penggeledahan ditemukan satu kotak handphone (Hp) berwarna kuning berisikan timbangan digital berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 210 gram," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti 2 buah handphone dari tangan tersangka. Kepada petugas, Akbar mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seorang bandar (DPO).
"Kasusnya masih kita dalami. Untuk tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan di Mapolda," tambahnya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menjelaskan ungkap kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Babel dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Ini komitmen dari Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing untuk mewujudkan zero narkoba di Bangka Belitung. Kita mengapresiasi dan berterima kasih terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam membantu kepolisian memberantas narkoba," katanya singkat kepada detikSumbagsel.
(dai/dai)











































