Polda Jambi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dua oknum yang terlibat pemerkosaan remaja berinisial C (18). Upacara tersebut dipantau langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kedua tersangka Bripda Nabil Ijal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean turut dihadirkan dalam upacara PTDH di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Upacara dilaksanakan dengan menanggalkan pakaian dinas yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar. Keduanya kemudian langsung mengganti baju tahanan berwarna oren yang turut disaksikan oleh personel Polda Jambi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini wujud komitmen polri menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kepolisian," kata Irjen Krisno, Jumat.
Krisno menyebut bahwa keputusan itu dilakukan atas konsekuensi dari setiap pelanggaran yang telah dilakukan. Dia mengatakan perbuatan dua tersangka telah mencederai sumpah jabatan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan juga mencederai kepercayaan masyarakat.
"Kepada anggota yang diberhentikan saya harap kau terima dengan lapang dada, kalau kau tidak terima gunakan hakmu serta jadi instropeksi untuk menjalani kehidupan ke depan," tegas Krisno dalam amanatnya.
Mantan Gubernur Akpol itu berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri di jajaran Polda Janbi. Dia juga mengingatkan anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun.
"Saya menyampaikan permohonan maaf jika ada perbuatan anggota saya selama kepemimpinan saya. Tapi sebagai pimpinan kami tidak mau semua masuk ke dalam lubang yang tidak selayaknya, karena institusi ini ada untuk melayani, melindungi, mengayomi," ujarnya.
Selain dua tersangka pemerkosaan, upacara PTDH ini juga dilakukan untuk dua anggota lainnya yang melakukan pelanggaran. Keduanya ialah Briptu Yosva Rengga anggota Polres Sarolangun, dan Brigpol Deri Ardiansyah anggota Polres Muaro Jambi. Namun, keduanya tidak dihadirkan, hanya simbolik dengan mencoret foto masing-masing .
Usai Upacara PTDH, kegiatan dilanjutkan dengan rekonstruksi kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Polri tersebut.
(dai/dai)











































