Polisi Bakal Rekonstruksi Kasus Oknum Polisi Perkosa Remaja di Jambi

Polisi Bakal Rekonstruksi Kasus Oknum Polisi Perkosa Remaja di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 23 Apr 2026 20:41 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi kriminal (andi saputra)
Jambi -

Polda Jambi akan melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan C (18) oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil. Rekonstruksi direncanakan akan dilaksanakan di dua kosan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengatakan rekonstruksi akan dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pukul 08.00 WIB. Kata dia, pihaknya telah mendapat undangan rekonstruksi tersebut.

"Kami berharap rekonstruksi biar terang dan jelas, siapa berbuat apa biar jelas, biar tidak menduga-duga sebenarnya apa yang terjadi," kata Romi, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekontruksi direncanakan akan dilaksanakan di kosan RT 23 Kelurahan Thehok, dan kosan Jalan Sunan Giri RT 10 Kelurahan Simpang III Sipin.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka pelaku utama pemerkosaan. Keempatnya ialah Bripda Nabil, Bripda Samson yang telah dipecat, dan dua warga sipil I dan K.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tiga polisi lain berada di lokasi diduga ikut membantu mengangkat korban yang saat ini masih berstatus saksi. Mereka ialah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

Ketiga polisi tersebut disanksi penempatan khusus (Patsus) 21 hari, bimbingan rohani dan mental selama 1 bulan, dan meminta maaf. Pihak korban menilai sanksi ketiganya terlalu ringan.

Romi menyebut bahwa ketiga polisi itu mengetahui adanya pemerkosaan dan telah melakukan pembiaran. Ketiganya, kata Romi, juga turut serta membantu mengangkat korban.

"Peran ketiga ini penting. Harusnya tersangka, karena ada perannya di lokasi itu," ujar Romi.

Romi juga menyebut bahwa rekonstruksi akan dipantau oleh Kompolnas RI dan Tim Supervisi Bareskrim Polri yang mengaudit penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum terkait informasi rekonstruksi tersebut.

"Tunggu info dari Dirum ya," kata Erlan singkat.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda Nabil anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K.

Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads