Pria di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, diamankan polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Diduga korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Kasus ini bermula saat keluarga korban menerima informasi bahwa korban terlihat bersama sejumlah laki-laki yang tidak dikenal. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat.
Kemudian saat dimintai keterangan, korban mengaku menjadi korban persetubuhan di salah satu penginapan di kawasan Pagar Alam Utara, pada Rabu (15/4/2026) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan," kata Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (23/4/2026).
Menurut Mansyur, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan sebagai kerabat dekat.
"Di dalam kasus ini pelaku adalah salah satu keluarga terdekat (korban)," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil visum korban serta melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
