Harga Nonsubsidi Naik, 3 Warga Jambi Suntik Gas Melon ke Tabung 12 Kg

Jambi

Harga Nonsubsidi Naik, 3 Warga Jambi Suntik Gas Melon ke Tabung 12 Kg

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 22 Apr 2026 20:41 WIB
Polda Jambi mengungkap kasus penyuntikan gas subsidi ke nonsubsidi
Foto: Polda Jambi mengungkap kasus penyuntikan gas subsidi ke nonsubsidi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Tiga warga Jambi ditangkap polisi usai menyuntik gas melon subsidi ke tabung gas nonsubsidi. Pelaku memanfaatkan momentum kenaikan harga nonsubsidi untuk mengambil untung besar.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik nakal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi mulai dari ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Atas laporan itu, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi," kata Erlan, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi penyuntikan itu berada di dalam kebun sawit. Petugas berjalan 5 kilometer untuk ke lokasi. Di lokasi, polisi menemukan tiga orang yang sedang melakukan proses penyuntikan tabung gas. Mereka ialah RA (19), RS (22), dan HA (23).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyebut aksi penyelewengan gas subsidi dimotori oleh pelaku berinisial DS, yang saat ini masih menjadi buronan polisi. DS, kata dia, memasok gas 3 kg dari Riau untuk disuntik ke tabung nonsubsidi.

ADVERTISEMENT

"DS ini tidak memiliki pangkalan. Dia ini memerintahkan adiknya mengambil barang dari daerah Riau. Ada 320 tabung dibawa ke kebun sawit di kawasan Jaluko dikerjakan dua orang, satu menyuntik dan satu memanaskan gas untuk dipindahkan," ujarnya.

Setiap satu tabung gas 12 kg membutuhkan 4 gas melon yang harus dipindahkan. Usai memindahkan, pelaku menjual gas nonsubsidi tersebut ke toko-toko. Pelaku mendapat keuntungan dari setiap tabung gas nonsubsidi yang berhasil dijual.

"Ini keuntungannya memang menggiurkan. Pelaku telah melakukan selama 4 kali. Setelah kita hitung ada uang negara tidak tepat sasaran senilai Rp44 juta," ungkap Taufik.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 323 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg, dan 15 tabung gas 5,5 kg. Selain itu, juga turut diamankan 8 pipa besi sebagai alat suntik, 2 timbangan, 2 buah drum, 1 kompor gas dan paket alat masak, 500 buah karet rubber seal, sejumlah tutup tabung, pisau, hingga mobil pikap.

Atas perbuatannya, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads