Eks Gubernur Lampung Arinal Mangkir 2 Kali Panggilan Jaksa karena Sakit

Lampung

Eks Gubernur Lampung Arinal Mangkir 2 Kali Panggilan Jaksa karena Sakit

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 18 Des 2025 22:41 WIB
Eks Gubernur Lampung Arinal Mangkir 2 Kali Panggilan Jaksa karena Sakit
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaid (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri panggilan penyidik Kejati Lampung setelah sempat dua kali mangkir. Pengacara menyebut Arinal sempat sakit hingga membuat kliennya tidak menghadiri panggilan jaksa.

Sakit yang dialaminya Arinal yakni gangguan pada jantungnya. Selama menjalani perawatan, Arinal tinggal di Jakarta.

"Beliau kan di Jakarta, lagi sakit. Beliau pemeriksaan jantung karena ada keluhan sedikit, tapi Alhamdulillah nggak ada yang berat," kata Ana Sofa Yuking, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Arinal, Ana menyampaikan bahwa kedatangannya hari ini adalah memberikan berkas yang dibutuhkan penyidik dalam penyelidikan.

"Tadi itu Pak Arinal hanya melengkapi berkas, beberapa keterangan yang kurang ditanya lagi dan itu udah selesai. Jadi hanya konfirmasi ulang saja dokumen-dokumen nya. Nanti setelah ini, Insyaallah sudah beres semua," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pihak Kejati Lampung mengkonfirmasi kehadiran Gubernur Lampung periode 2019-2024 dalam panggilan ketiganya usai dua kali mangkir.

Arinal diperiksa sejak Kamis (18/12/2025) siang pukul 11.00 WIB. Ia baru keluar dari Gedung Aspidsus Kejati Lampung pada pukul 19.41 WIB.

Untuk diketahui, kasus yang tengah dilakukan penyelidikan yang menyeret Arinal yakni kasus korupsi Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Dana tersebut dikelola oleh perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dimana kala itu Arinal tengah menjabat.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita harta benda milik Arinal baik perhiasan emas, sertifikat tanah hingga mobil dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.

Penyidik juga telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.




(csb/csb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads