Istri di Palembang, Sumateta Selatan, berinisial SPD (65) diancam disiram air keras dan dibunuh oleh suaminya. Aksi itu dilakukan pelaku karena korban tidak memberikan uang Rp 15 juta yang diminta oleh terlapor.
Pengancaman itu terjadi di kediaman mereka Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban menceritakan, meski statusnya masih suami istri sah, keduanya sudah pisah ranjang selama enam tahun. Ketegangan memuncak saat pelaku tiba-tiba datang dan meminta uang dalam jumlah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (terlapor) menemui saya dan meminta uang sebesar Rp 15 juta. Karena tidak saya beri, dia langsung marah dan menampar pipi saya sebelah kiri," ujarnya, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (20/4/2026).
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku mendorong dan menekan leher korban sembari mengeluarkan pisau.
"Dia mengeluarkan pisau sambil mengancam akan menghabisi (bunuh) saya dan anak-anak. Dia juga bilang kalau dalam tiga hari uang itu tidak ada, saya akan disiram pakai cuka parah (air keras)," ungkapnya.
Keributan tersebut baru berakhir setelah korban berteriak meminta tolong sehingga membuat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, leher sebelah kiri, serta rasa sakit di bagian pipi.
Merasa terancam keselamatannya, korban memutuskan untuk melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang guna menuntut keadilan.
Sementara itu, Pamapta III Ipda Tamia Rahmadhany mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut.
"Laporan sudah kami terima terkait dugaan pelanggaran Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan," tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
