Rangga Dwi Andika (21), pelaku perampasan handphone disertai pengancaman bersenjata tajam yang aksinya sempat viral usai melakukan video call mmeinta tembusan ke korbannya akhirnya ditangkap polisi. Pelaku sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan pelaku diamankan tim Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya, Senin (13/4/2025).
"Iya betul pelaku dalam peristiwa itu sudah diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum," katanya, Kamis (16/4/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kaur Penum Bid Humas Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, dalam aksinya, Rangga bereaksi menodong wisatawan, AMJ (18), saat berwisata di kawasan wisata Kambang Iwak, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada, pada Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam.
"Saat itu korban bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan," katanya.
"Pelaku langsung merampas satu unit handphone milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dengan dalih "uang tebusan". Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan motor," sambungnya.
Dari kejadian itu korban didampingi kakaknya langsung melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan itu polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral di lokasi kejadian," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Dia dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama).
"Saat ini, tersangka sudah ditahan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut," jelasnya.
(csb/csb)











































