Pria di Muba Ditangkap Usai Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

Sumatera Selatan

Pria di Muba Ditangkap Usai Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Apr 2026 12:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi Pemerkosaan Anak (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Muba -

Pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial IR (31) ditangkap polisi, setelah memerkosa anak berusia tujuh tahun, inisial HN yang merupakan tetangganya. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada Sabtu (21/3/ 2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum," kata Kasi Humas Polres Muba Akp S Hutahaean, Sabtu (18/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berawal saat pelaku melihat korban sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya. Melihat hal tersebut, muncul niat dari pelaku untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat itu, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi, lalu mengancam dan melakukan aksi bejatnya.

"Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lobang kecil," ujarnya.

Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlundangan anak, Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads