4 Pria di Prabumulih Ditangkap Saat Asyik Pesta sabu

Sumatera Selatan

4 Pria di Prabumulih Ditangkap Saat Asyik Pesta sabu

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Apr 2026 07:30 WIB
Empat pria di Prabumulih ditangkap saat sedang asyik pesta sabu
Empat pria di Prabumulih ditangkap saat sedang asyik pesta sabu (Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Empat pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi saat sedang asyik pesta sabu. Saat ini keempat pelaku sudah ditahan.

Adapun keempat pelaku yang diamankan yakni berinisial YA (46), JU (37), DA (41), dan ER (47). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (16/4) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (10/4) terkait aktivitas mencurigakan. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas," katanya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

"Setelah mengantongi identitas dan lokasi terbaru, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kata Arafah, dari penggeledahan itu, polisi mendapati keempat pelaku tengah mengonsumsi sabu. Salah satu pelaku, YA, sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 24 paket sabu di atas meja. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas.

"Dari hasil interogasi awal, YA mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial KA yang kini berstatus DPO dengan harga Rp 1,4 juta. Sementara tiga pelaku lainnya mengaku hanya ikut mengonsumsi," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat bruto 5,68 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu alat hisap (bong), dan satu lembar plastik klip bening.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads