Jambret di Palembang Diamuk Massa Usai Jatuh dari Motor

Sumatera Selatan

Jambret di Palembang Diamuk Massa Usai Jatuh dari Motor

Nadiya - detikSumbagsel
Kamis, 16 Apr 2026 17:40 WIB
Pelaku jambret di Palembang saat diamankan warga
Pelaku jambret di Palembang saat diamankan warga (Foto: Istimewa/Polsek SU II)
Palembang -

Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS (28) diamuk massa usai setelah tertangkap tangan menjambret kalung emas milik warga. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke polisi.

Aksi jambret yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Mega Mendung, Kecamatan SU II, Palembang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, kejadian berawal saat korban bernama Berlima Anggrainy sedang berboncengan motor bersama dua keponakannya menuju pasar untuk membeli bahan kue.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah perjalanan, motor korban dipepet oleh pelaku yang langsung menarik paksa kalung emas seberat satu suku yang dipakai korban hingga terputus.

Korban saat itu refleks memegang dan menarik kembali kalungnya sehingga terjadi tarik-menarik. Hal itu mengakibatkan motor korban dan motor pelaku bersenggolan hingga keduanya terjatuh.

ADVERTISEMENT

Saat terjatuh, korban langsung menarik baju pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melepas bajunya, namun korban tetap memegangi badan pelaku sambil berteriak meminta tolong.

Warga yang geram melihat aksi tersebut langsung mengepung pelaku. Beruntung, anggota Reskrim Polsek SU II yang sedang melintas di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Jadi benar adanya peristiwa jambret yang dilakukan oleh pelaku AS, pelaku ditangkap warga dan anggota yang melintas di TKP," kata Kanit Reskrim Polsek SU II Iptu Usman Kamis (16/4/2026).

Selanjutnya, pelaku kemudian diamankan ke Polsek SU II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap warga dan anggota yang melintas di TKP. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek SU II untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan adanya TKP lain," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban dan dua keponakannya yang masih anak-anak mengalami luka lecet di bagian kaki karena terjatuh dari motor.

Barang bukti berupa kalung emas 24 karat seberat 1 suku milik korban dan sepeda motor pelaku kini telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku AS terancam dijerat Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads