Dua jambret yang beraksi di enam tempat kejadian perkara di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), diringkus polisi. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan.
Adapun dua pelaku yakni bernama Randy Putra Ardana (23), dan Arjuna Bagus Asmara (24). Mereka kerap beraksi di jalanan Kota Pangkalpinang, targetnya ibu-ibu rumah tangga (IRT).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners menegaskan keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari, pada Selasa (3/3). Tersangka diringkus tanpa perlawanan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama (jambret), pada 2019 dan 2020 dan menjalani hukuman di Lubuk Linggau. Kita amankan karena kembali beraksi di wilayah Kota Pangkalpinang," jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (4/3/2026).
Hasil penyelidikan, ternyata mereka telah beraksi berulang kali di Pangkalpinang. Aksi terakhir sebelum ditangkap, di Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, pada Kamis (12/2/2026). Korbannya seorang IRT brinisial RA (47) warga Girinaya, ketika pulang dari pasar.
"Pengakuannya sudah beraksi di 6 TKP. Empat korban diantaranya membuat laporan polisi (LP). Kerugiannya perhiasan emas hingga uang tunai," tegasnya.
Max mengungkap modus jambret 'sekawan' ini. Tersangka terlebih dahulu berkeliling di wilayah Kota menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Kebetulan, kala itu RA melintas membawa tas sandang.
"Melihat situasi sekitar sepi, tersangka langsung memepet korban dan menarik tas milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Pelaku langsung kabur dari TKP," bebernya.
Akibat terjatuh dari motornya, korban mengalami sejumlah luka yakni di dahi, hidung, bibir, tangan, kaki dan gigi patah. Untuk tas korban berisikan Handphone, perhiasan cincin emas dengan 15 mata dan uang tunai Rp 7 juta berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjut," katanya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, jika identitas pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret adalah kedua tersangka. Lokasinya terlacak, keduanya diringkus ketika sedang santai di sebuah kafe di jalan Ahmad Yani.
"Setelah diinterogasi kedua pelaku mengaku memang benar ada melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan atau Jambret," tutupnya.
Akibat perbuatannya, keduanya harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel). Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 2 jam tangan hingga 2 unit sepeda motor, termasuk barang bukti lainnya.
