Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan marbot masjid di Kabupaten Ogan Ilir inisial AS hingga kini belum juga tuntas. Terhitung sejak dilaporkan pada Oktober 2025, pelaku masih belum berhasil ditangkap .
Pelaku berinisial AS (70) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli sejumlah anak di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu. Namun, hingga April 2026, AS masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku itu kepada anak di bawah umur dilakukan di dalam WC masjid di desa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Salah satu orang tua korban, WD, mengaku kecewa karena proses penanganan dinilai berjalan lambat.
"Kami berharap pelaku ditangkap karena sudah enam bulan belum juga ditangkap pelaku ini," katanya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
WD juga mengungkapkan kondisi anaknya yang hingga kini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Hal serupa juga dialami korban lainnya.
"Anak saya masih trauma. Orang tua yang lain juga sama, anak-anaknya masih ketakutan. Kami harap pelaku segera ditangkap," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan penyidik PPA sudah menetapkan pelaku sebagai DPO dan masih mencari keberadaan pelaku.
"Kita sedang melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, kita juga sudah tetapkan DPO terhdap pelaku," katanya.
