Polisi akan menjemput paksa marbot masjid berinisial AS (70) yang mencabuli bocah di WC masjid Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penjemputan paksa itu setelah AS yang sudah ditetapkan tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasari mengatakan pihaknya sudah melakukan panggilan dua kali terhadap tersangka AS namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Sudah dua kali kita panggil sebagai tersangka namun AS tidak memenuhi panggilan penyidik, dan kita akan mengeluarkan surat perintah membawa tersangka ke Polres Ogan Ilir untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Try mengungkapkan hasil gelar perkara terakhir yang dilakukannya bersama penyidik jumlah korban yang diduga dilecehkan tersangka ada tujuh anak-anak.
"Sekitar tujuh orang anak perempuan yang diduga dicabuli tersangka AS (70) yang di wc masjid Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan," jelasnya.
Diketahui penetapan tersangka sudah dilakukan sejak akhir Desember 2025 lalu oleh Reskrim Polres Ogan Ilir. Namun pelaku sampai sekarang belum ditahan.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah dua orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir pada Oktober 2025 lalu.
Dari kejadian itu sudah ada tujuh orang diduga korban pencabulan. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.
