Perampok di OKU Timur Modus Polisi Gadungan yang Buron 2 Tahun Ditangkap!

Sumatera Selatan

Perampok di OKU Timur Modus Polisi Gadungan yang Buron 2 Tahun Ditangkap!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 15 Apr 2026 08:30 WIB
Pelaku perampokan modus jadi polisi gadungan ditangkap
Pelaku perampokan modus jadi polisi gadungan ditangkap (Foto: istimewa /Polres OKI Timur)
OKU Timur -

HapisSaputra (22), pelaku perampokan dengan modus menjadi polisi gadungan yang buron dua tahun di OKUTimu, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Pelaku ditangkap di rumahnya saudaranya Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, Selasa (14/4/2026) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona menjelaskan tersangka merupakan salah satu pelaku tindak pidana curas yang terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Martapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berhasil kami tangkap dan saat ini sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Menurut Rendi, tersangka mengakui perbuatannya saat ini pihaknya masih melakukan pengungkapan pelaku lain yang masih buron.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum," tegasnya.

Rendi menjelaskan, peristiwa berawal saat dua korban tengah mengendarai sepeda motor menuju arah Baturaja.

Setibanya di jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan akses masuk salah satu prusahaan, mereka dipepet dua pelaku dari belakang lalu diberhentikan secara paksa.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi untuk menghentikan korban di jalan lintas. Setelah itu, korban diintimidasi dan digeledah dengan dalih membawa narkoba dan senjata tajam," ujarnya.

Salah satu tersangka kemudian turun dan langsung menggeledah korban. Dengan ancaman senjata api, pelaku menuduh korban membawa barang terlarang. Korban kemudian dibawa ke arah depan SMK YIS Martapura.

"Di lokasi tersebut, korban diturunkan dari sepeda motor sambil diancam akan ditembak. Pelaku kemudian melarikan diri membawa seluruh barang milik korban," ungkapnya.

Tersangka berhasil menggasak barang berharga milik korban antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam, dua unit handphone, helm, dompet berisi identitas serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads