Pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial KL (26) ditangkap polisi usai menyetubuhi anak berusia enam tahun. Sata ini pelaku sudah ditahan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada 2 Maret 2026," katanya, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamnya Kecamatan Tungkal Jaya, Muba pada Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit, saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian menanyakan penyebabnya, hingga korban mengungkapkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar," imbaunya.
