Pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisil N (25), ditangkap polisi atas kasus dugaan kekerasan seksual percobaan pemerkosaan terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Pelaku ditangkap polisi di depan minimarket di kawasan Ogan Ilir, pada Kamis (2/4/) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," katanya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Nensy menjelaskan, kejadian itu terjadi Kamis pada (5/2/2026) di rumah korban kawasan Kompleks Mandala, Kecamatan Indralaya Utara. Saat kejadian, korban tengah berada seorang diri di dalam kamar.
Pelaku yang merupakan kakak ipar korban kemudian masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan aksi kekerasan seksual.
"Korban sempat melakukan perlawanan hingga mengalami luka di bagian bibir. Saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.
"Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ogan Ilir hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," sambungnya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, kita turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan akan kami limpahkan ke jaksa," tegasnya.
(csb/csb)











































