DE (38), pembunuh wanita asal Lampung, berinisial M (40) di OKU Timur, Sumatera Selatan, sudah ditangkap . Ternyata, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pelaku yang cemburu dan sakit hati karena diduga korban dengan pria lain.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan motif pembunuhannya karena pelaku sakiti hati dengan korban. Kemudian, terjadi cekcok lewat handphone dan kemudian pelaku mendatangi M dan menganiaya hingga korban tewas.
"Untuk motif karena pelaku cemburu terhadap korban," katanya, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Adik, antara pelaku dan korban sempat menikah siri selama empat bulan, dan satu bulan terakhir keduanya telah berpisah.
"Pelaku ini cemburu karena korban dekat dengan orang lain sehingga ribut di TKP," katanya.
Saat terjadi keributan, kata Adik, saksi mendengar suara teriakan korban dan anaknya. Saat saksi mendatangi rumah korban ia melihat paha sebelah kiri korban sudah berdarah.
Saksi memanggil suaminya, saat itu korban jatuh tergeletak dan di sisi kanan korban ditemukan sebilah pisau yang berlumuran darah yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan satu buah handphone.
"Pada saat itu juga saksi melihat pelaku berinisial DE sudah berlari ke belakang rumah korban. Korban pun berkata ibu Bu Deni mau bunuh saya Bu," kata Adik.
Saksi lalu membawa korban ke rumah bidan, kepada saksi korban menyebut pelaku yang menusuknya adalah Deni, Deni lalu korban meninggal dunia.
"Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan para saksi pada Kamis (2/4/2026) pelaku berhasil ditangkap di dalam sebuah mobil Avanza yang diduga hendak pergi dari desa tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan benar di dalam mobil adalah tersangka dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Tersangka langsung diamankan ke Polres OKU Timur bersama barang bukti yang ditemukan di TKP yakni satu bilah pisau dan satu unit handphone.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 458 KUHPidana dan atau pasal 466 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
