Polisi menangkap oknum Kepala Dusun (Kadus) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Basok Fatahudin (33), karena diduga menjadi bandar sabu. Adiknya, Basso Sahrudin (26), juga ditangkap, karena keduanya diduga terkait jaringan sabu lintas negara asal Malaysia.
"Betul, telah diamankan seorang oknum Kadus BF dan adiknya BS terkait kasus tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (8/4/2025).
Dijelaskannya, Fatah (BF) dan Sahru (BS) semula ditangkap berawal dari adanya laporan yang diterima Subdit 1 diduga pelaku kerap edarkan sabu di seputaran wilayah Kecamatan Babat Supat, Muba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian anggota unit 1 Subdit I menyelidiki informasi tersebut, selanjutnya Pada Senin 30/3/2026 setelah mendapat nomor info kontak BS, anggota kemudian menghubunginya melalui telepon dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram, dan disanggupi oleh BS, seharga Rp 225 juta," katanya.
Setelah itu, katanya, sekitar pukul 13.00 WIB proses penyamaran sebagai pembeli pun berlangsung di Jalan PT Batu Rona jalur batu bara Desa Suka Maju, Babat Supat. Setiba di TKP polisi bertemu Sahru mengendarai motor, namun saat itu setelah memastikan uang pembelian sesuai lalu Sahru menghubungi kakaknya untuk segera mendekat membawa sabu tersebut untuk diantarkan.
"Tak berselang lama datang BF mengantar pesanan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya BS dan BF langsung pergi, saat BS menyerahkan sabu Anggota UCB (Undercover Buy) tersebut langsung dilakukan penangkapan BS terlebih dahulu," katanya.
Setelah mengamankan Sahru dan barang bukti, polisi langsung bergerak mengejar Fatah yang kabur mengendarai mobil Mitsubishi Expander putih plat BH. Fatah pun berhasil diamankan saat berada di kediamannya tak jauh dari TKP.
"Selanjutnya keduanya berikut barang bukti, 5 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 532 gram, 2 unit handphone, 1 unit mobil Expander putih Nopol BH dan 1 unit motor CRF hijau nopol BG-6075-BBE diamankan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari pemeriksaan awal, sambungnya, kakak adik itu mengakui perbuatannya. Mereka juga diduga terkait dengan jaringan narkoba internasional dan menerima kiriman dari kurir (DPO) yang berasal dari Malaysia.
"Dari penyelidikan yang kita lakukan sementara ini, mereka kita duga terkait jaringan Malaysia, mereka dapat narkoba katanya dari sana, dan kerap dikirim kurir (DPO). Selain sebagai Kadus, BF ini juga merupakan kepala keamanan atau security di Perusahaan Perkebunan di TKP," bebernya.
Atas perbuatannya, keduanya kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU no 1 tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU no 1 th 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
