Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) kakak beradik yang berprofesi sebagai juru parkir di Bandar Lampung ditangkap polisi usai aniaya kakek marbot masjid hingga pecah kepala. Motif penganiayaan ini karena kesal ditegur korban yang memarkirkan kendaraan di lingkungan masjid.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan korban menegur para pelaku yang memikirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid.
"Mereka (pelaku) ini jukir di kafe, jadi kadang mereka ini memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid. Hal itu kemudian ditegur oleh korban sehingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut," katanya, Minggu (5/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gigih menambahkan peristiwa memarkirkan kendaraan pengunjung kafe yang dilakukan oleh kakak adik ini sudah sering dilakukan oleh keduanya.
"Dari keterangan korban bahwa sering dilakukan hingga akhirnya terjadi teguran tersebut yang berujung penganiayaan," ungkapnya.
Saat ini, kata Gigih, keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Sudah ditahan," tutupnya.
Sebelumnya, dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga alami pecah kepala.
Adapun identitas keduanya yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur berusia 90 tahun. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.
