Curi Kabel, Pria di Jambi Tersengat Listrik hingga Ditangkap Warga

Jambi

Curi Kabel, Pria di Jambi Tersengat Listrik hingga Ditangkap Warga

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 02 Apr 2026 19:00 WIB
Pelaku pencurian kabel di Jambi tersengat listrik hingga berujung ditangkap polisi
Pelaku pencurian kabel di Jambi tersengat listrik hingga berujung ditangkap polisia (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

ReyhanFirmansyah (25), mengalami luka bakar akibat tersengat listrik usai mencuri kabel milik PLN di Kota Jambi. Dia sempat meminta tolong dan ditangkap warga hingga diamankan oleh pihak kepolisian.

Aksi pencurian itu terjadi di Gardu JB0484 Jalan Lingkar Barat, RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (2/4/2026).

Aksi pelaku sempat direkam warga ketika meminta pertolongan usai tersengat listrik. Dalam video yang beredar, pelaku sempat tersangkut di atas gardu hingga tubuhnya terjatuh ke tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku pun ditangkap oleh warga sekitar. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku. Pihak dari PLN Jambi, kata dia, telah membuat laporan ke pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang sempat divideokan masyarakat dia tersangkut, lalu terjatuh. Pelaku sudah kita amankan," kata Helra, Kamis (2/4/2026).

Helra menyebut pelaku beraksi sendiri. Dia memanjat tiang listrik setinggi kurang lebih 5 meter. Pelaku memang belum sempat mengambil kabel di gardu tersebut. Namun, pelaku telah berhasil melepas 3 komponen sekring dalam gardu tersebut menggunakan gunting besi.

Akan tetapi, saat beraksi menggunting komponen kabel, aliran listrik dengan tegangan tinggi tersambar ke tubuh pelaku. Pelaku pun terjatuh dan mengalami luka bakar.

"Pelaku mengalami luka setrum mungkin ada 5 persen. Luka di bagian pipi, dada, dan sebagian di paha," ujarnya.

Polisi menduga pelaku sudah kerap melakukan pencurian kabel ini. Pihaknya akan mendalami keterangan pelaku, karena pelaku masih mengalami sakit.

"Kita belum melakukan pendalaman karena dia masih sakit. Nanti kita lihat kondisi kesehatannya, kalau memang perlu dibantarkan akan kita bantarkan," ungkap Helra.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka. Dia akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads