Bripda MI, oknum anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, diduga melakukan penggelapan mobil. Oknum tersebut kini ditahan dalam penempatan khusus (Patsus).
Bripda MI diduga menjadi pelaku penggelapan mobil bersama dua warga sipil berinisial H dan T. Mereka melakukan rental mobil dan digadaikan ke kelompok masyarakat adat di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, membenarkan kasus tersebut. Kata dia, Tim Seksi Propam Polres Tanjab Timur, telah memeriksa Bripda MI, pada Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya saya mendapatkan informasi tadi malam saya panggil dan langsung diinterogasi, dan yang bersangkutan telah dipatsus (penempatan khusus)," kata Ade saat dihubungi, Rabu (1/4/2026).
Ade menerangkan penempatan khusus Bripda MI dilakukan sebagai tindaklanjut dugaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, kasus pidana dugaan penggelapan yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan.
Hal ini dikarenakan kasus ini melibatkan dua warga sipil H dan T. Ade menyebut kasus dugaan penggelapan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Nanti mau dikonfrontasi (keterangan H dan T). Memang hasil interogasi, oknum ini merental dengan menyuruh H, kemudian digadai ke SAD (Suku Anak Dalam). Namun, pengakuan oknum ini mobil itu sudah ditebusnya," kata Ade.
H sendiri diketahui sebagai orang yang merental mobil atas perintah Bripda MI, sedangkan T, berperan membantu menggadaikan mobil ke kelompok masyarakat adat.
"Untuk kasusnya masih penyelidikan. Kita patsus (Bripda MI), untuk memudahkan proses penyelidikan," ungkap Ade.
"Intinya kami dari Polres Tanjab Timur, langsung bergerak cepat dengan kasus ini dan menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
