Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan

Sumatera Selatan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 02 Apr 2026 16:00 WIB
Polisi gelar rekonstruksi  Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan
Polisi gelar rekonstruksi Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan (Foto: Istimewa/Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan, Maria Simaremare (39) oleh pacaranya, berinisial SHLN (34). Ada rekonstruksi itu ternyata korban tewas setelah dicekik dan digorok oleh pelaku.

Rekonstruksidigelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah korban Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Rabu (1/4/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka dihadirkan langsung. Sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka secara runtut. Mulai dari tersangka datang ke rumah korban hingga aksi pembunuhan tersebut terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada adegan pertama pelaku datang ke rumah korban untuk menginap beberapa hari. Pada adegan ketiga dan keempat tersangka dan korban sempat pergi dengan berbocengan sepeda motor.

Pada adegan lima dan enam terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Pada adegan ke tujuh dan delapan tersangka mulai melakukan penganiayaan terhadap korban. Pada adegan ke 10 tersangka mencekik korban dari belakang.

ADVERTISEMENT

Setelah korban tidak berdaya pada adegan ke 13 tersangka mengorok leher korban dengan pisau yang berada di dalam tasnya.

Selesai membunuh korban, tersangka langsung membersihkan diri mengambil sejumlah barang berharga milik korban sambil merapikan isi tasnya. Lalu, setelah itu tersangka bersiap meninggalkan rumah korban dan sempat dilihat oleh saksi.

Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan serta mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi-saksi.

"Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 23 adegan. Pada adegan ke-8 hingga ke-13, terlihat jelas pelaku mulai melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya di dalam tas," jelas Kasat, Kamis (2/4/2026)

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi. Tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena tidak terima diputuskan dan tersinggung dengan ucapan korban.

"Atas perbuatannya tersangka Dijerat pasal 458 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads