Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sumatera Selatan

Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 31 Mar 2026 18:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
OKU Selatan -

SHLN (34), pelaku yang membunuh pacarnya staf BawasluOKU Selatan, Maria Simaremare (39) terancam hukuman seumur hidup. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (3) KUHPidana RI Nomor 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Penyidik menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana berat yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 458 ayat (3) KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Selasa (31/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kata Redi, pembunuhan terhadap korban bermula karena pelaku sakit hati dengan kata-kata kasar yang diucapkan korban kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tersangka merasa skit hati lalu mencekik korban dan kemudian mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Setelah membunuh korban, tersangka kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban seperti dompet, handphone, laptop, dan sepeda motor Honda BeAt.

"Sepeda motor tersebut sempat dijual tersangka dan uangnya digunakan untuk membiayai perjalanan tersangka yang berencana akan melarikan diri ke Kalimantan," ujarnya.

Usai kejadian itu, kata dia, pihaknya yang dibantu Subdit Jatanras Polda Susmel langsung menutup semua akses dan menyebarkan informasi terkait tersangka.

"Karena hal tersebut tersangka akhirnya tidak bisa melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami," ujarnya.

Selain itu, kata kapolres, pihaknya juga memblokir nomor rekening korban agar uangnya tidak bisa diambil oleh tersangka.

"Alhamdullilah uang korban masih utuh berkat kita tutup rekening korban sehingga tidak dapat dipergunakan tersangka," ujarnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads